KUA Kotagede Dampingi Ikrar Wakaf, Wujudkan Legalitas Aset Umat yang Berkelanjutan

Yogyakarta — Selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) kerap dikenal hanya sebagai tempat pelayanan pernikahan. Namun, KUA Kotagede membuktikan perannya yang lebih luas melalui pendampingan proses wakaf bagi masyarakat agar berjalan tertib, sah secara hukum, dan memberi manfaat berkelanjutan.
Tim KUA Kotagede yang dipimpin Penyuluh Agama Islam, Trianto, S.H.I., bersama mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), turun langsung mendampingi proses wakaf hingga pelaksanaan ikrar wakaf yang digelar di Masjid Nurul Huda Purbayan Kotagede, Selasa (12/05/2026).
Pendampingan dilakukan mulai dari pemahaman administrasi hingga proses legalitas wakaf. Selama ini masih banyak masyarakat yang memiliki niat berwakaf, namun merasa bingung terhadap prosedur administrasi maupun legalitas aset wakaf.
Agus Budianto selaku wakif berharap harta yang diwakafkan dapat memberikan manfaat bagi umat dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.
Kepala KUA Kotagede, Warsana Muji Raharja, S.Ag., menyampaikan bahwa pendampingan wakaf merupakan bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang baik.
“Semoga wakaf ini bisa bermanfaat untuk umat, memiliki legalitas yang jelas, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan,” ungkapnya di sela kegiatan pendampingan.
Melalui pendampingan yang intensif tersebut, KUA Kotagede berharap tidak ada lagi aset wakaf yang terbengkalai maupun bermasalah di kemudian hari akibat administrasi yang tidak tertata. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang berdampak dan mendukung penguatan tata kelola aset umat secara profesional. (@rie)



