Berita

Kepala KUA Wirobrajan Hadiri Rakor Percepatan Legalitas Status Tanah BMN dan Wakaf

Yogyakarta (KUA Wirobrajan) – Kepala KUA Wirobrajan, Raden Andhi Nugroho, S.H.I., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Instansi dalam rangka percepatan penyelesaian legalitas tanah bermasalah pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Kegiatan berlangsung di Ballroom Borobudur Hotel Grand Cokro, Yogyakarta, Rabu (19/8/2026).

Rakor diikuti jajaran pimpinan Kanwil Kemenag DIY, Kepala Kankemenag, Kepala KUA, serta instansi terkait se-DIY. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperjelas status, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, serta tertib administrasi pertanahan atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di lingkungan Kemenag DIY.

Selain legalitas BMN, forum tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi dan tata kelola pertanahan, termasuk pengamanan aset tanah wakaf dan fasilitas keagamaan.
Kegiatan diawali laporan panitia oleh Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag DIY dan sambutan Kepala Kanwil Kemenag DIY.

Agenda dilanjutkan arahan GKR Mangkubumi terkait Kebijakan Umum Pemanfaatan Tanah Sultan Ground (SG) serta pembacaan doa oleh Plt. Kabid URAIS.
Dalam diskusi panel, sejumlah narasumber memaparkan strategi percepatan legalitas pertanahan. Kabag TU Kanwil Kemenag DIY membahas penguatan legalitas pemanfaatan tanah SG untuk pelayanan Kemenag. Penghageng Kawedanan Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menjelaskan penguatan status tanah SG yang digunakan Kemenag DIY untuk KUA dan madrasah.

Sementara Kepala Kanwil BPN DIY menyampaikan kebijakan pertanahan dalam mendukung percepatan penyelesaian legalitas tanah instansi Kemenag DIY.
Raden Andhi Nugroho menegaskan bahwa sinergi lintas sektor tersebut sangat penting bagi KUA di tingkat kecamatan. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut tertib administrasi BMN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan aset keagamaan masyarakat. “Koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan literasi pertanahan, serta memastikan aset negara dan aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang akuntabel,” ujarnya.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh satuan kerja Kemenag DIY, khususnya KUA, memiliki pemahaman dan langkah yang selaras bersama Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan BPN DIY dalam mewujudkan legalitas pertanahan yang tertib, aman, dan berkepastian hukum.(eko)

Leave a Reply