Berita

Kepala KUA Mergangsan Hadiri Rapat FORKOPIMTREN Bahas Pidana Kerja Sosial

Yogyakarta — Kepala KUA Kemantren Mergangsan menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren (FORKOPIMTREN) yang membahas implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru, Rabu (6/5/2026), di Ruang Rapat Mufakat Kemantren Mergangsan.

Rapat yang dipimpin Mantri Pamong Praja Drs. Suradi, M.Si ini dihadiri unsur pimpinan wilayah, aparat keamanan, serta instansi terkait. Agenda utama adalah sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku tahun 2026, termasuk penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan, terutama pelanggaran pertama. Pendekatan ini dinilai lebih humanis dan edukatif, sekaligus menghindari dampak sosial dari pidana penjara.

Kepala KUA Mergangsan menyambut positif kebijakan tersebut karena sejalan dengan nilai pembinaan dalam Islam, seperti taubat dan perbaikan diri.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mendukung implementasi KUHP baru secara optimal melalui sinergi lintas sektor di wilayah Mergangsan. (HP)