Berita

Kepala KUA Mergangsan Beri Materi Fiqh Pernikahan kepada Mahasiswa PKL

Yogyakarta — Kepala KUA Kemantren Mergangsan, Jaenal Sarifudin, S.H.I., M.S.I., memberikan materi kuliah umum tentang fiqh pernikahan kepada mahasiswa PKL UIN Sunan Kalijaga di Kantor KUA Mergangsan, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang diikuti 19 mahasiswa ini berlangsung interaktif, dengan dialog dua arah antara narasumber dan peserta. Dalam pemaparannya, Jaenal menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terkait fiqh pernikahan, khususnya mengenai peran wali dalam akad nikah serta penentuan mahar.

Ia menjelaskan bahwa wali merupakan rukun penting dalam pernikahan yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam. Sementara itu, mahar tidak harus bernilai tinggi, namun harus disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan, dengan mengedepankan prinsip kemudahan dan keberkahan.

Para mahasiswa tampak antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan seputar praktik pernikahan di masyarakat, seperti wali hakim, wali nasab, hingga fenomena mahar yang berlebihan maupun terlalu sederhana.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Penyuluh Agama Islam Hari Purnomo, S.Pd. ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman mahasiswa terkait fiqh pernikahan serta aplikasinya di tengah masyarakat. (HP)