Berita

Kemenag Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penuntasan Anak Tidak Sekolah, Dorong Hak Pendidikan untuk Semua

Yogyakarta (Penmad) — Komitmen Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak terus diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam berbagai forum strategis penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang layak, baik melalui jalur pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Kemenag Kota Yogyakarta dalam kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang diselenggarakan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3–4 Juni 2026 di Ruang Rapat 3 BPMP DIY, Kalasan, Sleman.

Kegiatan yang menghadirkan unsur Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan se-DIY tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat penanganan ATS secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Mewakili Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Seksi Pendidikan Madrasah, Nurkhasanah, S.Pd.I., mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kehadiran Kemenag Kota Yogyakarta tidak hanya sebagai bentuk partisipasi kelembagaan, tetapi juga sebagai wujud dukungan nyata terhadap agenda nasional peningkatan akses pendidikan dan penuntasan ATS.

Dalam forum tersebut, peserta mendiskusikan berbagai tantangan dan strategi percepatan penanganan ATS, mulai dari aspek regulasi, tata kelola data, hingga model kolaborasi antarinstansi. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala BPMP DIY dan dilanjutkan dengan pemaparan kebijakan nasional mengenai pencegahan serta penanganan ATS.

Salah satu materi utama disampaikan oleh Frida Nurcahyani dari BPMP DIY yang mengulas implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan agar penanganan ATS dapat dilakukan secara lebih sistematis, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.

Peserta juga memperoleh berbagai praktik baik dari Kabupaten Sleman terkait optimalisasi peran Satuan Tugas ATS dalam melakukan identifikasi, pendampingan, hingga mengembalikan anak ke satuan pendidikan yang sesuai. Pengalaman tersebut menjadi referensi berharga bagi daerah lain dalam menyusun strategi penanganan ATS yang adaptif sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Bagi Kementerian Agama, pembahasan mengenai kontribusi lembaga pendidikan keagamaan menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian khusus. Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, menegaskan bahwa madrasah, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya memiliki peran penting dalam mendukung program wajib belajar sekaligus menjadi bagian dari solusi penuntasan ATS.

Menurutnya, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan dapat menjadi alternatif layanan pendidikan yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat, sehingga mampu membuka peluang lebih luas bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah berada di luar sistem pendidikan formal.

Selain penguatan kebijakan, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pemanfaatan data kependudukan dalam tata kelola data peserta didik. Pendekatan berbasis data dinilai menjadi fondasi penting dalam menghasilkan pemetaan ATS yang lebih akurat sehingga program intervensi yang dirancang dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang optimal.

Tidak hanya menerima materi, seluruh peserta turut terlibat dalam proses verifikasi dan validasi data ATS tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas data sebagai dasar penyusunan program, pengambilan kebijakan, serta pelaksanaan berbagai langkah pendampingan dan pengembalian anak ke satuan pendidikan.

Pada hari kedua, peserta memperoleh pembaruan perkembangan data ATS di Daerah Istimewa Yogyakarta yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk merumuskan langkah-langkah penguatan kolaborasi lintas sektor. Sesi tersebut dipandu oleh Manik Mustikohendro dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.

Nurkhasanah menilai forum koordinasi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat jejaring kerja sama, serta membangun komitmen bersama dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih inklusif bagi seluruh anak.

“Penanganan Anak Tidak Sekolah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan terbaru, pengelolaan data, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan secara bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya atas pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama Kota Yogyakarta siap memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, guna mendukung percepatan penanganan ATS di wilayah Kota Yogyakarta.

Partisipasi aktif Kemenag Kota Yogyakarta dalam forum ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan. Melalui dukungan regulasi yang semakin kuat, pemanfaatan data yang akurat, serta kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat, diharapkan upaya penuntasan Anak Tidak Sekolah di Kota Yogyakarta dan DIY dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak anak yang kembali memperoleh kesempatan belajar, mengembangkan potensi diri, dan meraih masa depan yang lebih baik. (Nur)