Kemenag Kota Yogyakarta Matangkan Persiapan Monev KID 2026

Yogyakarta (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta terus memantapkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui rapat koordinasi persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin oleh Tim Humas Kemenag Kota Yogyakarta, Arif Mahfud, dan diikuti tim Monev KID 2026 yang terdiri atas unsur Humas, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Unit Kepegawaian, Perencana, Pranata Komputer (Prakom), dan Arsiparis.
Koordinasi tersebut difokuskan pada pencermatan Self Assessment Questionnaire (SAQ) beserta kelengkapan evidence yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Setiap indikator ditelaah secara rinci untuk memastikan seluruh dokumen pendukung dapat dipenuhi sesuai ketentuan dengan batas akhir pengisian pada Agustus 2026. Tahapan pengisian SAQ merupakan salah satu fase utama dalam pelaksanaan Monev KID sebelum memasuki proses verifikasi, validasi, dan penilaian lanjutan terhadap badan publik.
Arif Mahfud menekankan pentingnya kekompakan seluruh anggota tim. Menurutnya, keberhasilan Monev KID bukan hanya menjadi tanggung jawab Humas atau PPID, tetapi merupakan hasil kolaborasi lintas unit kerja dalam menghadirkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.
“Seluruh unsur tim memiliki peran strategis sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Karena itu, kolaborasi dan komunikasi yang intensif menjadi kunci agar setiap evidence yang dipersyaratkan dapat dipenuhi secara optimal.”
Selama rapat berlangsung, dilakukan penelaahan terhadap indikator SAQ sesuai bidangnya, mulai dari aspek kelembagaan PPID, pelayanan informasi publik, pengelolaan website, dokumentasi arsip, standar operasional prosedur, hingga dukungan administrasi dan digitalisasi layanan. Pembagian tugas juga disepakati agar proses pengumpulan evidence berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Arif berharap seluruh tim dapat menjaga ritme koordinasi sehingga target penyelesaian pengisian SAQ dapat tercapai sesuai jadwal. Ia juga menegaskan bahwa kualitas evidence yang disampaikan akan menjadi cerminan komitmen Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pertemuan koordinasi lanjutan pada 11 Agustus 2026 untuk mengevaluasi perkembangan pengisian SAQ, mengidentifikasi kekurangan evidence, serta memastikan seluruh dokumen telah memenuhi indikator penilaian sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah DIY merupakan agenda tahunan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Monev Tahun 2026, badan publik mengikuti tahapan sosialisasi, pengisian SAQ, verifikasi dan validasi dokumen, monitoring, presentasi bagi badan publik yang lolos tahap penilaian, hingga penetapan hasil dan pemberian penghargaan bagi badan publik dengan predikat terbaik.(Nis)



