Berita

Kemenag Kota Yogyakarta Dampingi BWI DIY Audiensi dengan Kanwil BPN DIY

Yogyakarta (Humas) — Upaya memperkuat tata kelola aset wakaf terus dilakukan melalui sinergi antarinstansi. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ali Shofa, S.Pd.I., bersama staf, Muhaimin, mendampingi Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Wirobumi Lantai 1 Kanwil BPN DIY tersebut dihadiri Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, S.Ag., M.M., Wakil Ketua Wiratno, S.E., M.M., serta H. Ujang Sihabudin, S.Ag., M.Si. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat di lingkungan Kanwil BPN DIY.

Pertemuan tersebut bertujuan mempererat koordinasi dan membangun sinergi antara BWI DIY, Kementerian Agama, dan BPN DIY dalam penguatan tata kelola aset wakaf, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan optimalisasi pelayanan pertanahan wakaf di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ali Shofa menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalitas aset wakaf sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

“Sinergi antara Kementerian Agama, BWI, dan BPN sangat penting untuk mendukung pengelolaan wakaf yang tertib administrasi, aman secara hukum, serta produktif bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf serta mencegah berbagai potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Karena itu, koordinasi yang baik antarinstansi perlu terus diperkuat.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen BPN DIY untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui pelayanan yang efektif dan kolaboratif.

Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat semakin ditingkatkan guna mempercepat penyelesaian sertifikasi aset wakaf serta mendukung pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan akuntabel.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun komunikasi dan koordinasi yang semakin erat antara Kementerian Agama, BWI, dan BPN sehingga pengelolaan aset wakaf di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.[muhaimin]