Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pejabat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kementerian Agama Kota Yogyakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sekaligus wujud komitmen kepada masyarakat.

Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat maupun pihak yang memperoleh izin atau perjanjian kerja dengan badan publik dapat disampaikan melalui mekanisme berikut:

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Atau:

  1. Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan alamat: Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111;
  2. Melayangkan surat yang ditujukan kepada tim pengaduan masyarakat Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan sifat rahasia, d/a  Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111;
  3. Faximili :  (0274) 520575;
  4. Akun Media Sosial Kementerian Agama Kota Yogyakarta: Facebook: Kemenag Kota Yogyakarta; twitter:@kemenag_jogja; instagram: kemenag_jogja
  5. Telepon : (0274) 512285;
  6. Email : ptsp.kemenagkotayk@gmail.com;