Dinamika Nikah Dibawah Tangan Menjadi Perhatian Penyuluh dan Penghulu KUA Mergangsan

Yogyakarta (KUA Mergangsan) — Temuan persoalan di tengah masyarakat menjadi bahan penting bagi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan pembinaan. Salah satunya terkait masih ditemukannya persoalan nikah dibawah tangan atau nikah siri yang kemudian dikonsultasikan kepada penghulu untuk mendapatkan penjelasan dari sisi pelayanan dan pemeriksaan perkawinan.
Hal tersebut berlangsung di Kantor KUA Kemantren Mergangsan, Senin (28/9/2026). Penyuluh Agama Islam menyampaikan sharing mengenai persoalan nikah siri yang ditemui dalam interaksi dan pembinaan masyarakat.
Mendengarkan hal tersebut, Penghulu KUA Mergangsan Muhammad Okto Vahrezi, S.H., menyimak dan memberikan tanggapan terkait pentingnya kehati-hatian dalam proses perkawinan. Menurutnya, pemeriksaan calon pengantin perlu dilakukan secara cermat, termasuk memastikan identitas dan status perkawinan calon pengantin agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
Sharing tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara penghulu dan penyuluh. Penyuluh membawa temuan dan persoalan yang dijumpai di masyarakat, sementara penghulu memberikan penjelasan berdasarkan tugas dan proses pemeriksaan perkawinan.
Dalam pembinaan masyarakat, persoalan nikah siri juga perlu disampaikan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi melalui pendekatan agama yang mudah dipahami. Masyarakat perlu memahami bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi suami, istri, anak, dan keluarga.
Penyuluh juga perlu memperluas edukasi dari fikih akad menuju fikih keluarga (fikih usrah), sehingga masyarakat memahami bahwa perkawinan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga tanggung jawab, hak dan kewajiban, serta ketahanan keluarga setelah pernikahan.
Konsultasi antara penyuluh dan penghulu ini menjadi bagian dari upaya KUA Mergangsan untuk merespons persoalan nyata di masyarakat. Temuan di lapangan dikonsultasikan, diberikan penjelasan, kemudian menjadi bahan penguatan edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya perkawinan yang sesuai ketentuan dan tercatat secara resmi.(HP)



