Berita

Dari Zona Integritas untuk Demokrasi Berkualitas, Kemenag dan Bawaslu Kota Yogyakarta Bersinergi

Yogyakarta –(Humas)  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta melaksanakan penandatanganan kerja sama sekaligus kegiatan pendampingan Zona Integritas (ZI) di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta mendukung terciptanya proses demokrasi yang sehat dan harmonis.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta beserta jajaran, Tim Zona Integritas Kemenag Kota Yogyakarta, dan Tim Zona Integritas Bawaslu Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala, S.Pd, C.Med. menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan Kemenag memiliki nilai strategis dalam mendukung berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi terjalinnya perjanjian kerja sama ini. Harapannya, Bawaslu dan Kemenag dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Bersama-sama kita membangun proses demokrasi yang sehat dan harmonis. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi masyarakat Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata, melainkan langsung ditindaklanjuti melalui pendampingan pembangunan Zona Integritas. Bawaslu juga berharap memperoleh arahan dan bimbingan dari Kemenag Kota Yogyakarta yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Kota Yogyakarta atas kesempatan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi kelembagaan.

Menurutnya, terdapat banyak ruang kerja sama yang dapat dikembangkan, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

“Kami melihat banyak hal yang dapat dikolaborasikan dalam upaya memperkuat demokrasi di negeri ini. Melalui pendekatan keagamaan, kita dapat menghadirkan pengawasan berbasis nilai-nilai moral dan etika dengan melibatkan berbagai mitra binaan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Kemenag memiliki berbagai fungsi yang dapat dioptimalkan untuk mendukung edukasi demokrasi, mulai dari satuan pendidikan seperti RA, MI, MTs, MA, perguruan tinggi keagamaan, hingga pondok pesantren. Selain itu, para penyuluh agama yang tersebar di wilayah binaannya juga dapat berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas demokrasi.

“Kita juga perlu bersama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara serta memperkuat pembinaan mental spiritual bagi ASN agar mampu menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Zona Integritas Kemenag Kota Yogyakarta turut berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pembangunan ZI. Koordinator dan sekretaris pada setiap area perubahan memberikan pendampingan kepada Tim ZI Bawaslu Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan.

Melalui penandatanganan kerja sama dan pendampingan Zona Integritas ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kemenag dan Bawaslu Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan pemerintahan yang berintegritas demi kemaslahatan masyarakat.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bukti bahwa penguatan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk institusi keagamaan, untuk menghadirkan kehidupan berbangsa yang lebih bermartabat dan berlandaskan nilai-nilai etika.[Ara_Fani]