Dari Tradisi ke Regulasi: Penghulu Umbulharjo Asah Kompetensi Teknis dan Hukum

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) — Kepala KUA Umbulharjo, Sehona, menugaskan Penghulu Imam Muhtarom untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penghulu yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama DIY pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lamora, Jl. Prof. Dr. Ir. Herman Johanes No. 1 Yogyakarta.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, dalam arahannya menekankan pentingnya penguasaan aspek hukum dan administrasi secara komprehensif bagi para penghulu. Ia menjelaskan bahwa penghulu merupakan fungsi asli Kementerian Agama yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni sejak era Kerajaan Mataram dengan nama Lembaga Pengulon, kemudian berkembang pada masa Departemen Agama hingga saat ini menjadi Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Ahmad Bahiej menguraikan posisi strategis penghulu pada periode 1882–1942 yang berada dalam “tiga peran utama” atau “tiga lidah api”. Pertama, sebagai qodhi (hakim) yang berwenang menetapkan pelaksanaan hukum syariat. Kedua, sebagai ambtenaar (aparatur) yang tunduk pada penguasa kolonial. Ketiga, sebagai pemimpin agama yang senantiasa berinteraksi langsung dengan umat Islam, termasuk dalam hal pelayanan pencatatan pernikahan.
Sebelumnya, Plt. Kabid Urais Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, dalam laporan dan sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh Kasi Bimas Islam, Penghulu Ahli Pertama, serta PPPK Penghulu dengan jumlah peserta sebanyak 45 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penghulu, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun sosiokultural, serta meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dan proses pencatatan perkawinan sesuai regulasi yang berlaku.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi aspek strategis, di antaranya “Aspek Kenotariatan dalam Pencatatan Perkawinan di KUA” oleh Fatir Tashin Syafiq yang membahas persamaan dan perbedaan antara penghulu dan notaris. Selain itu, disampaikan pula materi “Pemetaan Sanksi Pidana dalam Pencatatan Perkawinan di KUA” oleh Thalis Noor Cahyadi.
Dalam sesi diskusi, para penghulu menunjukkan antusiasme tinggi dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan konstruktif. Diharapkan, melalui kegiatan ini para penghulu semakin mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan berlandaskan hukum, serta berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. (imm)



