Berita

APRI Kota Yogyakarta Gelar Penguatan Peran Penghulu untuk Wujudkan Keseragaman Pelayanan Wali Nikah

Yogyakarta – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar kegiatan bertajuk “Penguatan Peran Penghulu sebagai Garda Terdepan Pembinaan Keluarga Sakinah” di Burza Hotel Yogyakarta, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini diikuti para penghulu dan petugas layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Yogyakarta. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan nikah melalui penguatan pemahaman hukum, administrasi kependudukan, serta keseragaman pelaksanaan tugas penghulu di lapangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidiq, S.Psi., M.Eng., saat membuka acara menegaskan bahwa penghulu memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan dan pembinaan keluarga sakinah di tengah masyarakat.

“Penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memastikan terpenuhinya aspek hukum dan administrasi yang menjadi dasar sahnya sebuah perkawinan,” ujarnya.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Pengadilan Agama menyampaikan materi mengenai aspek hukum materiil dan validasi syar’i dalam pernikahan, khususnya terkait penetapan dan keabsahan wali nikah. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memaparkan aspek administrasi kependudukan dalam proses pencatatan perkawinan.

Ketua APRI Kota Yogyakarta, Anas Yusuf, S.Sos.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah para penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kesamaan pemahaman antara penghulu, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mendorong terwujudnya pelayanan nikah yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut, peserta menyepakati sejumlah poin penting, antara lain memberikan kepastian hukum terkait penetapan dan keabsahan wali nikah sesuai syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan, mewujudkan kesamaan keputusan dalam pelayanan KUA agar tidak terjadi perbedaan praktik antarwilayah, serta menyamakan langkah dalam pemeriksaan, verifikasi, dan pencatatan dokumen nikah guna meningkatkan tertib administrasi dan kualitas layanan.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan pelayanan nikah di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Melalui penguatan kapasitas ini, para penghulu diharapkan semakin siap menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan pernikahan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat.[anas]

#penghulunyakotajogja
APRI Kota Yogyakarta
Kementerian Agama Kota Yogyakarta