
Yogyakarta (KUA Gedongtengen) – Penyuluh Agama Islam KUA Gedongtengen, Ariadi, memberikan bimbingan keagamaan kepada jamaah Majelis Ta’lim Amanah, Jlagran RW 01, yang bertempat di Mushola Baiturrahim, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan bimbingan keagamaan tersebut mengangkat tema “Perbedaan Mukalaf dengan Mualaf”. Materi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai dua istilah dalam Islam yang memiliki pengertian berbeda, namun masih sering dianggap sama oleh sebagian masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Ariadi menjelaskan bahwa mukalaf adalah orang yang telah memenuhi syarat untuk dikenai kewajiban syariat Islam, yaitu antara lain telah baligh dan berakal. Dengan demikian, seorang mukalaf memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai kewajiban agama sesuai dengan ketentuan syariat.
Sementara itu, mualaf adalah seseorang yang baru masuk atau memeluk agama Islam. Seorang mualaf membutuhkan pendampingan, pembinaan, dan penguatan pemahaman keislaman agar semakin mantap dalam menjalankan ajaran agama.
“Jadi, mukalaf dan mualaf adalah dua istilah yang berbeda. Mukalaf berkaitan dengan seseorang yang telah memiliki kewajiban menjalankan syariat, sedangkan mualaf berkaitan dengan seseorang yang baru memeluk agama Islam,” jelas Ariadi.
Lebih lanjut, Ariadi mengajak jamaah untuk tidak hanya memahami istilah-istilah keagamaan secara tekstual, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Menurutnya, pemahaman agama yang baik akan membantu umat menjalankan kewajiban dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan interaktif. Jamaah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan.
Melalui kegiatan bimbingan keagamaan secara rutin, KUA Gedongtengen terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan penguatan pemahaman keagamaan, sehingga terwujud kehidupan umat yang semakin religius, harmonis, dan berakhlak mulia.(Ariadi)


