Berita

Yogyakarta Resmi Jadi Kota Wakaf, Kemenag Terima SK dari Dirjen Bimas Islam

 

Semarang (Humas)— Kota Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai salah satu Kota Wakaf Tahun 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara langsung oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, kepada perwakilan daerah penerima pada kegiatan Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Auditorium Balai Mas Pardi, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Kamis (17/9/2026).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Ahmad Shidqi hadir dalam agenda tersebut bersama Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY Nurul Huda yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag DIY, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Yogyakarta Ali Shofa, serta jajaran staf Zakat dan Wakaf.

SK penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur. Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari sembilan daerah yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf Tahun 2026 bersama Kota Jambi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, Kota Ternate, dan Kota Pontianak.

Bagi Kemenag Kota Yogyakarta, penetapan ini menjadi kebanggaan sekaligus bentuk penghargaan atas ikhtiar dan kolaborasi yang telah dibangun bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, Kanwil Kemenag DIY, BWI, BAZNAS, KUA, nazhir, lembaga keuangan syariah, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Proses menuju penetapan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, visitasi dan tinjauan lapangan, hingga wawancara bersama tim Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI. Pada Juli 2026, Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa seluruh tahapan verifikasi telah dilalui dan tinggal menunggu penetapan resmi.

Ahmad Shidqi, menyampaikan bahwa diterimanya SK tersebut bukan menjadi akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan program Kota Wakaf memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Program Kota Wakaf sendiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola wakaf secara terintegrasi dan berkelanjutan, termasuk optimalisasi aset wakaf, penguatan legalitas, pengembangan wakaf produktif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara nasional, program ini telah diinisiasi sejak akhir 2023 sebagai upaya membangun ekosistem pengelolaan dana sosial Islam yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, pelaku usaha, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat.

Sebelumnya, Kemenag Kota Yogyakarta juga telah menyiapkan sejumlah program sebagai bagian dari kesiapan menuju Kota Wakaf, di antaranya pengembangan wakaf produktif, percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengembangan wakaf uang, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Zawa). Salah satu gagasan yang disiapkan adalah optimalisasi tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun tiga lantai di wilayah Gondomanan.

Dalam forum tersebut, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mendorong agar jumlah daerah yang menjadi Kota Wakaf terus bertambah. Pesan tersebut menegaskan bahwa pengembangan Kota Wakaf perlu diperluas sehingga wakaf tidak berhenti pada pengelolaan aset keagamaan, tetapi berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama yang terus mendorong wakaf agar dikelola secara produktif dan memberikan dampak lebih luas. Kemenag juga menargetkan penguatan titik-titik pemberdayaan zakat dan wakaf serta mendorong inovasi pengelolaan wakaf, termasuk pengembangan green waqf.

Bagi Kemenag Kota Yogyakarta, SK penetapan Kota Wakaf menjadi rekam jejak penting sekaligus amanah baru. Predikat tersebut diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor untuk menjadikan potensi wakaf di Kota Yogyakarta lebih produktif, profesional, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penetapan ini bukan sekadar sebuah predikat, tetapi pengakuan atas ikhtiar yang telah dilakukan sekaligus panggilan untuk menghadirkan wakaf yang benar-benar hidup, produktif, dan memberi manfaat bagi umat.(Nis)

Leave a Reply