Berita

Yogyakarta Jadi Kota Wakaf 2026, Gara Zawa Dorong Wakaf Naik Kelas

Yogyakarta (Garazawa) – Wakaf tidak lagi sekadar dipandang sebagai aset yang diam dan tersimpan. Di Kota Yogyakarta, wakaf diarahkan menjadi kekuatan yang tumbuh, dikelola secara produktif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat tersebut semakin mendapat momentum setelah Kota Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf Tahun 2026.

Penetapan tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) Kota Wakaf Tahun 2026 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Yogyakarta H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., dalam ajang nasional Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Jawa Tengah.

SK penetapan diserahkan di hadapan jajaran Kementerian Agama, lembaga zakat, Badan Wakaf Indonesia (BWI), para nazhir, akademisi, serta pemangku kepentingan pengelolaan zakat dan wakaf dari berbagai daerah di Indonesia.

Bagi Kankemenag Kota Yogyakarta, penetapan tersebut bukan sekadar sebuah predikat. Ada amanah besar untuk memastikan aset wakaf dapat dikelola secara lebih profesional dan produktif sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Gara Zawa Kankemenag Kota Yogyakarta Ali Shofa menegaskan, momentum Kota Wakaf harus diterjemahkan menjadi gerakan bersama yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kota Wakaf bukan hanya tentang banyaknya tanah wakaf, tetapi bagaimana aset wakaf itu dapat dikelola, dikembangkan, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, Kota Yogyakarta memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif. Potensi tersebut tidak hanya berasal dari aset tanah, tetapi juga wakaf uang yang dapat dikembangkan melalui berbagai instrumen pengelolaan wakaf yang aman, transparan, dan produktif.

Karena itu, penguatan literasi menjadi bagian penting dalam gerakan Kota Wakaf. Masyarakat perlu memahami bahwa wakaf dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan tidak selalu membutuhkan aset dalam jumlah besar.

Tiga Pilar Gerakan Kota Wakaf

Pasca-penetapan Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf Tahun 2026, Kankemenag Kota Yogyakarta mendorong penguatan program melalui tiga fokus utama.

Pertama, inkubasi wakaf, yakni mendorong pengembangan dan optimalisasi aset tanah maupun modal wakaf agar memiliki nilai manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan.

Kedua, literasi dan edukasi wakaf, dengan meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang, termasuk pengenalan instrumen seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Ketiga, pemberdayaan umat, yaitu mendorong agar pengelolaan zakat dan wakaf dapat berjalan beriringan dengan program pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pengembangan UMKM berbasis KUA.

“Yang ingin kita bangun adalah ekosistem. Kemenag tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi dengan pemerintah daerah, BWI, nazhir, lembaga zakat, KUA, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” jelas Ali.

Forum nasional tersebut sekaligus menjadi ruang memperkuat kolaborasi lintas sektor. Pertemuan antara Kementerian Agama, BAZNAS, LAZ, BWI, akademisi, dan pengelola wakaf menjadi momentum untuk saling berbagi praktik baik sekaligus mencari model pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih akuntabel dan berdampak.

Kankemenag Kota Yogyakarta selanjutnya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, BWI Kota Yogyakarta, para nazhir, KUA, lembaga zakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi Kota Wakaf Tahun 2026.

Sebab, pada akhirnya, keberhasilan Kota Wakaf bukan diukur dari sebuah SK yang tersimpan di lemari. Ukurannya adalah ketika aset wakaf hidup, ekonomi umat tumbuh, dan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Dari Kota Yogyakarta, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi amal yang terus mengalir pahalanya, tetapi juga menjadi gerakan pemberdayaan yang menghadirkan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi umat.[rifai]

Leave a Reply