Berita

Verifikasi Lapangan, Kemenag Yogya Pastikan Tertib Administrasi Rumah Ibadah

YOGYAKARTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan berkas permohonan rekomendasi rumah ibadah sekaligus verifikasi lapangan di Masjid Mustaqim Danukusuman, Kemantren Gondokusuman, Jumat (12/6).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pelayanan administrasi rumah ibadah guna memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian data yang diajukan dalam proses permohonan rekomendasi rumah ibadah.

Tim verifikasi Kemenag Kota Yogyakarta yang  kegiatan ini terdiri atas Zahara Girsang , Iwan Rustiawan, Muhammad Arif Wahyudi, Hadiatul Munawaroh, dan Nahari Muslih. Kedatangan tim diterima langsung oleh Ketua Takmir Masjid Mustaqim, Drs Haryanto. MPd., bersama jajaran pengurus takmir.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang diajukan pengelola masjid. Selain itu, peninjauan lapangan juga dilakukan untuk melihat kondisi fisik bangunan serta sarana pendukung rumah ibadah.

Kemenag Kota Yogyakarta menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan proses penerbitan rekomendasi rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan keagamaan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan pengelola rumah ibadah dalam mendukung fungsi rumah ibadah sebagai pusat pelayanan umat, pembinaan keagamaan, serta penguatan kerukunan di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung lancar dan tertib dalam suasana kekeluargaan, dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan rumah ibadah di Kota Yogyakarta.[iwan]