Berita

UPZ Ngampilan Menerima Pembayaran Fidyah, Membantu Masyarakat Tunaikan Kewajiban

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Ngampilan, diwakili Penyuluh Zakat Kemantren Ngampilan, Hartatik, S.Pd, S.H.I, pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025 di Kantor Urusan Agama(KUA) Ngampilan, menerima pembayaran fidyah dari seorang yang beralamatkan di Jalan Bantul. UPZ Ngampilan membuka layanan penerimaan pembayaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh individu yang tidak dapat menggantikan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit parah atau usia lanjut.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung di kantor UPZ Ngampilan atau melalui transfer bank. Besaran fidyah ditetapkan berdasarkan musyawarah BAZNAS Kota Yogyakarta dengan OPD dan Lembaga Agama Tingkat Kota Yogyakarta yang harus dibayar adalah sebesar Rp11.000 per hari puasa yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UPZ Ngampilan juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang fidyah dan cara pembayarannya. “Kami siap membantu masyarakat tunaikan kewajiban fidyah dengan mudah dan transparan,” ujar Hartatik, pengurus UPZ Ngampilan.

Pembayaran fidyah ini akan disalurkan kepada golongan fakir dan miskin yang berhak menerimanya, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih mudah dan nyaman.(janti)

Leave a Reply