Berita

Supervisi Triwulan II Perkuat Tata Kelola KUA, Kemenag Kota Yogyakarta Dorong Layanan Berbasis Data dan Administrasi Tertib

Yogyakarta (Humas)— Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan Supervisi dan Monitoring KUA Triwulan II Tahun 2026 secara bertahap di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Yogyakarta, enin (6/7/26). Pelaksanaan supervisi diawali di KUA Kemantren Gondokusuman dan KUA Kemantren Danurejan, kemudian akan berlanjut ke seluruh KUA lainnya hingga 20 Juli 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap layanan kepenghuluan, administrasi Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR), Program Bina KUA dan Keluarga Sakinah, layanan KUA, BMN, layanan informasi dan publikasi, serta disiplin pegawai sebagai upaya penguatan tata kelola layanan publik di KUA. Pelaksanaan supervisi juga mengacu pada program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam penguatan pengawasan penyelenggaraan pencatatan nikah dan tata kelola administrasi KUA secara periodik.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. M. Tahrir, S.E., M.M., menegaskan bahwa supervisi bukan sekadar kegiatan pemeriksaan administrasi, tetapi menjadi sarana refleksi, evaluasi, dan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh tim KUA atas kerja sama yang selama ini telah terbangun. Supervisi ini menjadi momentum kebersamaan untuk saling belajar dan melakukan refleksi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara utuh dan semakin berkualitas,” ujarnya.

Menurut Tahrir, instrumen monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peningkatan mutu layanan KUA. Ia menekankan bahwa tertib administrasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai standar.

“Tertib administrasi adalah pintu masuk sebuah layanan yang maksimal. Seluruh kegiatan KUA harus terdokumentasi dengan baik. Ketika SOP berjalan selaras dengan administrasi, maka tata kelola akan semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih aman serta berkualitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan data secara berkala, mulai dari data masjid, musala, majelis taklim, data pernikahan, hingga berbagai layanan lainnya sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Selain itu, Tahrir mendorong seluruh jajaran KUA untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga kedisiplinan, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta memperkuat publikasi berbagai inovasi layanan melalui kolaborasi dengan Tim Humas Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

“Kami mengapresiasi prestasi yang telah diraih sejumlah KUA. Semoga menjadi inspirasi bagi KUA lainnya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami juga berharap sinergi yang telah terbangun selama ini terus diperkuat demi menghadirkan layanan Kementerian Agama yang semakin profesional,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Danurejan menyampaikan apresiasi kepada Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Yogyakarta atas pendampingan dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada KUA.

“Terima kasih kepada Bapak Kasi Bimas Islam yang telah memfasilitasi revitalisasi gedung KUA. Dukungan tersebut menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas berbagai capaian yang berhasil diraih, di antaranya prestasi sebagai juara konten video Work From Home (WFH) tingkat Kanwil Kemenga DIY dan penghargaan konten tingkat Kementerian Agama RI. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran KUA untuk terus menghadirkan inovasi, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui supervisi yang dilaksanakan secara terjadwal di seluruh KUA se-Kota Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan tertib administrasi, meningkatkan kualitas data layanan keagamaan, serta mewujudkan pelayanan KUA yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Nis)