Berita

Pokjaluh Kota Yogyakarta Hadiri FGD Ruang Lingkup Ekspose Hasil Monev Kinerja PAI DIY Tahun 2025

Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kota Yogyakarta, Eko Agus Wibowo dan Ismiyati, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ruang Lingkup Kegiatan Penyuluh Agama Islam dan Ekspose Hasil Monitoring Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag DIY di Hotel Avery, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini merupakan agenda akhir tahun 2025, yang dibuka dengan laporan panitia oleh Ketua Tim 1 Penyuluhan dan Sistem Informasi, Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, S.Ag., M.A. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Jabatan Penyuluh Agama Islam.
Adapun tujuan kegiatan FGD ini meliputi:
1. Mengidentifikasi ruang lingkup tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) sesuai Kepdirjen Bimas Islam No. 794 Tahun 2025.
2. Mengevaluasi kinerja PAI di DIY melalui paparan hasil monitoring lapangan.
3. Menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kinerja PAI di masa mendatang.
Sasaran kegiatan ini adalah seluruh Penyuluh Agama Islam se-DIY, perwakilan kepala KUA, Kasi Bimas Islam kabupaten/kota, perwakilan P3K dan CPNS, serta utusan Pokjaluh se-DIY. DIY juga disebut menjadi prototipe bagaimana penyuluh dapat berkembang menjadi kepala KUA, termasuk adanya asesmen kepala KUA perempuan dari unsur penyuluh agama Islam.
Dalam sambutannya, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY, H. Nurhuda, menegaskan pentingnya peran strategis penyuluh agama Islam dalam pembangunan bangsa. “Penyuluh tidak hanya berperan dalam bidang agama, tetapi juga turut mensukseskan pembangunan pemerintah, ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhuda menyampaikan beberapa pesan penting untuk optimalisasi peran penyuluh agama Islam:
1. Terus memperbaiki kepribadian dan karakter karena pribadi beriman akan memancarkan keteladanan di masyarakat.
2. Tingkatkan ilmu, keterampilan, kreasi, dan inovasi dalam menjalankan tugas.
3. Pedomani Kepdirjen 794 dengan prinsip “Tulis yang dilakukan, lakukan yang dicatat” agar setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik.
4. Sering melakukan brainstorming dan diskusi tematik agar penyuluhan tetap relevan dan berdampak.
5. Monitoring menjadi penting, namun tindak lanjut hasil monitoring jauh lebih bermakna.
6. Gebyar Penyuluh Agama Islam sebagai ajang apresiasi dan motivasi.
7. CPNS diharapkan menyesuaikan diri dengan bimbingan penyuluh senior, khususnya dalam bidang wakaf.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025, dilanjutkan dengan ekspose hasil monitoring dan evaluasi kinerja PAI serta diakhiri dengan sesi dialog interaktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyuluh agama Islam semakin profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat, serta menjadi ujung tombak penguatan moderasi beragama di Daerah Istimewa Yogyakarta.[ekoAW]

Leave a Reply