Berita

PJPH Kemenag Kota Yogyakarta Sosialisasikan Tata Cara Sertifikasi Halal

PJPH Kemenag Kota Yogyakarta Sosialisasikan Tata Cara Sertifikasi Halal pada Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penanggung Jawab/Penjamah Pangan secara daring pada Kamis, 20 November 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan pangan di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari dapur MBG, hotel, jasa boga, restoran, catering, serta berbagai pelaku usaha pangan siap saji.

Pada sesi materi “Tata Cara Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Siap Saji”, hadir Anesti Laras, S.Gz., Pengawas Jaminan Produk Halal dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP 42 Tahun 2024, jenis produk yang wajib bersertifikat halal, prinsip dan alur sertifikasi halal self declare/reguler, kriteria self declare, tata cara pengajuan via SIHALAL, hingga kewajiban penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan detail mengenai titik kritis kehalalan dalam makanan dan minuman siap saji, mulai dari pemilihan bahan, pemisahan fasilitas, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian, serta kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia bagi produk yang telah bersertifikat. Melalui pelatihan ini, diharapkan para penjamah pangan semakin memahami aspek keamanan pangan sekaligus mampu memenuhi ketentuan kehalalan produk yang disajikan kepada masyarakat.[anes]