PJPH Kemenag Kota Yogyakarta Pastikan Konsistensi Halal Produk Bakery dan Dimsum di Dua Usaha

Yogyakarta, 26 November 2025 – Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kementerian Agama Kota Yogyakarta hari ini melaksanakan kegiatan pengawasan rutin terhadap dua pelaku Usaha pangan di Kota Yogyakarta yang telah mengantongi Sertifikat Halal. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memantau dan memastikan konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan di seluruh rantai produksi. Dua lokasi yang menjadi sasaran pengawasan adalah Usaha Essen Roti & Kue yang berlokasi di Jalan Gedong Kuning Nomor 48A, dan Dapur Kebuli yang beralamat di daerah Umbulharjo.

Kunjungan pengawasan di Usaha Essen Roti & Kue, yang dikenal dengan berbagai produk bakery dan kuenya, fokus pada peninjauan Proses Produk Halal (PPH) dan bahan baku sampai dengan bahan penolong. Tim PJPH memeriksa Sertifikat Halal (SH) dan lampirannya serta manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). PJPH juga mengamati alur produksi untuk memastikan konsistensi penggunaan bahan yang telah tersertifikasi halal serta higienitas peralatan dan pencegahan kontaminasi silang.
Sementara itu, pengawasan di Dapur Kebuli, yang dalam operasionalnya memproduksi olahan dimsum, menitikberatkan pada pengawasan sumber bahan baku protein hewani dan bahan lainnya. PJPH mengkonfirmasi daging ayam yang digunakan, berasal dari pemasok yang telah memiliki jaminan halal. Tim pengawas turut memeriksa dokumen Sertifikat Halal serta pencantuman label halal pada kemasan dimsum, sebagai bentuk transparansi kepada konsumen. PJPH juga memberikan edukasi yang diperlukan kepada dua usaha tersebut. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara pengawas dan pelaku usaha, sekaligus menegaskan pentingnya SJPH sebagai acuan kualitas utama bagi produk dimsum dan bakery di Kota Yogyakarta.[anes]



