Perkuat Predikat Kota Wakaf, Kemenag dan BPN Kota Yogyakarta Gelar Rekonsiliasi Data dan Aksekerasi Sertifikasi

YOGYAKARTA — Menindaklanjuti penetapan Yogyakarta sebagai Kota Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta bergerak cepat menguatkan sinergi lintas instansi. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Shofa, S.Pd.I., bersama jajaran staf melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta pada Selasa (22/09/2026).
Rombongan Kemenag diterima secara langsung oleh Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SIT., M.M., dengan didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan BPN Kota Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh keseriusan ini membahas langkah-langkah strategis pengamanan aset keagamaan.
Audiensi ini mengusung dua agenda utama. Pertama, melakukan rekonsiliasi data wakaf guna menyinkronkan data antara Kemenag Kota Yogyakarta dan basis data milik BPN. Validasi ini penting untuk memastikan kecocokan jumlah, lokasi, dan status hukum tanah wakaf yang terdaftar di kedua lembaga.
Kedua, kedua pihak menegaskan kembali komitmen kerja sama sesuai Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah disepakati sebelumnya terkait Percepatan Sertifikasi Wakaf. Langkah integrasi ini menjadi fondasi krusial untuk mendukung program kerja strategis setelah penetapan resmi Yogyakarta sebagai Kota Wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Shofa, S.Pd.I., menegaskan pentingnya kolaborasi ini demi memberikan kepastian hukum atas aset-aset umat.
“Penetapan Yogyakarta sebagai Kota Wakaf menuntut kita untuk bergerak lebih cepat dan presisi. Rekonsiliasi data bersama BPN adalah kunci agar target percepatan sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala administratif di lapangan,” ungkap Ali Shofa.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SIT., M.M., menyambut positif langkah aktif Kemenag. Pihaknya menyatakan kesiapan BPN Kota Yogyakarta untuk terus mengawal dan memprioritaskan alur sertifikasi tanah wakaf demi mendukung suksesnya program Kota Wakaf.
Melalui audiensi ini, Kemenag dan BPN Kota Yogyakarta sepakat untuk menjaga komunikasi berkala dan memperjelas mekanisme teknis di lapangan, sehingga seluruh aset wakaf di Kota Yogyakarta dapat tersertifikasi secara legal dan akuntabel.[rifai]



