Berita

Perkuat Keterbukaan Informasi, PPID Kemenag Kota Yogyakarta Bersinergi dengan KID DIY

Yogyakarta (Humas) Komitmen memperkuat keterbukaan informasi publik terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Melalui Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kankemenag Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan penguatan kapasitas keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan PPID Kemenag Kota Yogyakarta dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan informasi publik secara transparan, akurat, responsif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan tersebut juga menjadi langkah strategis menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik KID DIY.

Kakanwil Kementerian Agama DIY dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan komitmen bersama yang membutuhkan keterpaduan, sinergi, dan kerja sama seluruh unsur.

“Ini menjadi komitmen kita dalam keterbukaan informasi publik. Satu padu, sinergi dan kerja sama inilah yang akan memberikan dampak,” pesannya.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak semata-mata ditempatkan sebagai kewajiban administratif badan publik, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan transparansi dalam penyajian informasi kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi perlu dilakukan secara terencana, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Abdu Suud, menekankan pentingnya memperkuat peran PPID dalam mendukung tata kelola informasi di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, PPID memiliki peran strategis setidaknya melalui tiga fungsi utama, yakni pengelolaan dan pendokumentasian dokumen, pelayanan informasi yang responsif, serta pembinaan dan koordinasi secara terpadu pada seluruh unit kerja Kementerian Agama.

“Yang ingin kita capai adalah peningkatan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Penguatan peran PPID, lanjutnya, tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi dapat dikelola dengan baik, mudah ditelusuri, diberikan melalui mekanisme yang tepat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, KID DIY turut memberikan penguatan mengenai implementasi keterbukaan informasi publik, termasuk aspek penyelesaian sengketa informasi. Secara kelembagaan, KID DIY memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, sekaligus mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi.

Narasumber dari KID DIY memaparkan sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian PPID, meliputi kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, pemanfaatan kanal digital, perlindungan data pribadi, kualitas dan bobot informasi, hingga standar pelayanan prima.

Ditekankan pula pentingnya membangun ekosistem digital Kementerian Agama yang ramah dan nyaman bagi masyarakat. Kanal media sosial dan berbagai platform digital tidak hanya menjadi sarana publikasi, tetapi bagian dari ruang pelayanan informasi yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Keterbukaan informasi publik sendiri memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi. Namun, keterbukaan tetap memiliki batas, terutama terhadap informasi yang dikecualikan dan data pribadi yang wajib dilindungi. KID DIY juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak mengakses informasi publik, sementara badan publik berkewajiban menyediakan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Kankemenag Kota Yogyakarta, penguatan ini menjadi momentum untuk semakin memantapkan kinerja Tim PPID sebagai bagian dari tata kelola pelayanan publik. PPID tidak hanya dituntut mampu merespons permohonan informasi, tetapi juga memastikan setiap informasi yang dikelola memiliki kualitas, kejelasan, dasar dokumentasi, serta disampaikan melalui kanal yang tepat.

Keterlibatan aktif Tim PPID Kemenag Kota Yogyakarta dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk mengikuti proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik KID DIY secara lebih optimal. Upaya tersebut diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan informasi, penguatan dokumentasi, pemutakhiran kanal informasi digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya pengelola informasi.

Dengan penguatan tersebut, PPID Kankemenag Kota Yogyakarta diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan informasi yang terbuka, transparan, cepat, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan data dan informasi yang dikecualikan.

Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang informatif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Nis)

Leave a Reply