Peringati Hari Anak Nasional Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta Jalin MOU dengan BNN

Yogyakarta (Humas) Pada hari Rabu 23/07/2025 bertempat di Badan Narkotika Nasional (BNN)Kota Yogyakarta Jl. Ireda, Keparakan Kidul MG I/1326 Mergangsan Yogyakarta , Kepala kankemenag Kota Yogyakarta H. Nadhif, S.Ag, MSI melaksanakan penandatanganan MOU kerjasama Pencegahan Narkotika dan Obat Terlarang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta yang di tandatangani oleh Kepala BNN Kota Yogyakarta Eko Kurniawan SIK. Turut membersamai Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta Analis Hukum Dewi Satriyanti,SH, Bimas Islam Hadiatul Munawaroh, S.Sos.I., Humas Zahara Emilya Girsang,SAg.
Dalam sambutannya Eko Kurniawan menjelaskan persoalan BNN terkait pemberantasan Narkotika di kota Yogyakarta yang harus serius ditangani namun terkendala dengan jumlah SDM yang dimiliki serta anggaran yang tersedia, maka dari itu BNN Kota Yogyakarta menjalin kerjasma dengan Kantor Kemeneterian Agama Kota Yogyakarta terkait upaya preventif mencegah peredaran narkoba di kota Yogyakarta, hingga lini paling bawah dimasyarakat, yakni sampai di kelurahan, dimana Kankemenag Kota Yogyakarta memiliki aset SDM yang lumayan bisa menjangkau sasaran.
Nadhif menyambut baik kerjasama sinergi BNN Kota Yogyakarta dengan Kantor Kmeneterian Agama Kota Yogyakarta utamanya bidang preventif mencegah peredaran narkoba, bagi masyarakat maupun siswa madrasah serta pondok pesantren. Dimasyarakat Nadhif menuturkan adanya para penyuluh yang tersebar di 14 kemantren se-kota Yogyakarta, juga penyuluh agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, yang siap membantu menjadi agen pencegah peredaran narkoba, tentu dengan diperlengkapi pengetahuan yang memadai dari BNN, misal di laksanakan TOT atau pelatihan menjadi trainer anti narkoba bagi penyuluh agam baik di KUA maupun di semua tempat ibadah, gereja, pure, kapel. Di madrasah Nadhif menjelaskan secara global bahwa masa taaruf siswa madrasah digunakan sebagai ajang pembekalan para siswa madrasah untuk cegah narkoba, demikian juga di lingkungan pondok pesantren, ataupun di tempat ibadah masing masing agama.
Terkait aplikasi Inpresinpres p4gn.bnn.go.id yang telah berakhir masa berlakunya tahun 2024, sehingga pelaporan kegiatan berikutnya baru dapat dikirimkan jika regulasi yang baru telah diterbitkan, demikian penjelasan Subag TU BNN Suwarjono, S.E. [Ara]