Penyuluhan Agama Islam Sebagai Mata Kuliah di UIN

Rabu, 24 September 2025 diselenggarakan kegiatan menanggapi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang melakukan observasi terkait mata kuliyah Penyuluhan Agama Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Observasi dilakukan untuk menggali seberapa jauh pelaksanaan tugas tugas kepenyuluhan dan problematikanya. Jafar Arifin selaku narasumber menyampaikan ruang lingkup kegiatan penyuluhan telah diatur sebagaimana dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 Tahun 2025. Fungsi utama dari penyuluh agama adalah informatif, edukatif, konsultatif, dan advokatif. Maka penyuluh harus melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Problematika penyuluhan sangat komplek seiring dengan arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital. Penyuluh harus adaptif tidak gaptek terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi informasi.(Jfr)