Penyuluh Rampungkan Administrasi Ikrar Wakaf di KUA Gedongtengen

Yogyakarta – Penyuluh Agama KUA Danurejan Sujoko Suwono dan penyulug agama Gedongtengen, Samsul Ma’arif, pada Jumat (19/9/2025) menyelesaikan proses administrasi ikrar wakaf di KUA Gedongtengen.
Proses ini dilakukan melalui pengisian blangko Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas wakaf. Setelah blangko AIW ditandatangani oleh para pihak, dokumen tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Samsul Ma’arif menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Siwak merupakan bentuk digitalisasi layanan wakaf di Kementerian Agama. Dengan sistem ini, data wakaf dapat tercatat secara nasional, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh pihak terkait.
“Alhamdulillah, proses administrasi wakaf berjalan lancar. Setelah AIW terbit, segera kita laporkan ke aplikasi Siwak agar data wakaf ini resmi tercatat dan bermanfaat bagi umat,” ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen penyuluh agama dalam mendampingi masyarakat dan yayasan penerima wakaf, agar setiap tahapan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi pemerintah.
Dengan terselesaikannya administrasi wakaf ini, diharapkan wakaf yang diikrarkan dapat memberikan maslahat luas, khususnya bagi pengembangan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah Yogyakarta.[sams]