Penyuluh Ngampilan Verivikasi Sertifikasi Prohal

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Penyuluh KUA Ngampilan Hartatik, S.H. melaksanakan verifikasi dan validasi produk ke pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi produk halal pada hari Selasa , 9 Desember 2025.
Dalam rangka memastikan kelengkapan dan kebenaran data pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, Hartatik Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) sekaligus penyuluh KUA Ngampilan melakukan kegiatan verifikasi dan validasi (verval) terhadap pelaku usaha “Jamu tradisional ” di Jatimulyo Kelurahan Kricak
Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta
Verval ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan data usaha, jenis produk, proses produksi, serta kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengajuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Titi Maryati, selaku pemilik mengatakan bahwa usaha jamu tradisional ini cukup memiliki potensi. Ia melanjutkan, untuk memproduksi jamu masih mengunakan proses dan alat yang tradisional.
Titi Maryati juga menyampaikan untuk saat ini pemasaran dan penjualan di lakukan dengan di jual keliling dan melayani pesanan.
Menurut PPPH KUA Ngampilan, Hartatik, bahwa kegiatan verval ini merupakan bagian penting dari proses pengajuan sertifikat halal agar proses sertifikasi produk berjalan dengan baik, akurat, dan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produknya melalui sertifikat halal, Kepala KUA Ngampilan, *H .Anas Yusuf, S.Sos I. Memberikan support dan mendukung penuh kepada PPPH untuk melakukan kegiatan bimbingan dan pengawasan proses pengajuan sertifikat halal. (Hartatik)



