Penyuluh Ngampilan Dalami Perspektif HAM dan Konstitusi untuk Manajemen EWS KUA tingkat Kabupaten/Kota

Jakarta Pusat – 14 Agustus 2025
Reza Bakhtiar, Penyuluh Agama KUA Ngampilan, Yogyakarta, yang juga merupakan Aktor Resolusi Konflik (ARK), mengikuti Pelatihan Teknis Implementasi Early Warning System (EWS) pada KUA bagi manajemen tingkat kabupaten/kota di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini diinisiasi oleh *Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI* melalui *Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, dengan intervensi **Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam Penanganan Konflik Keagamaan* serta *Sub Direktorat Kelembagaan KUA*.
Dalam salah satu sesi, *Alamsyah M. Djafar* dari Wahid Foundation memaparkan materi “Perspektif Konstitusi, HAM, dan Regulasi dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan”. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai dasar yang tidak dapat ditawar, termasuk integritas wilayah dan toleransi beragama, yang menjadi pilar penting kerukunan nasional.
Alamsyah juga menguraikan *empat pendekatan membangun toleransi*:
1. *Society-centered* – berpusat pada peran masyarakat.
2. *State-centered* – berpusat pada peran negara.
3. *State and society-centered* – kolaborasi negara dan masyarakat.
4. *Instrumen sosial* – penguatan regulasi dan norma sosial yang mendukung.
Bagi Reza Bakhtiar, materi ini menjadi bekal berharga dalam melaksanakan tugas. “Kami tidak hanya berdiri di mimbar untuk berdakwah, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan harmoni dan keadilan tetap terjaga. Pemahaman hukum dan HAM membuat kami lebih tepat dalam bersikap,” ujarnya.
Pelatihan ini diharapkan memperkuat peran Penyuluh Agama dan ARK dalam mengimplementasikan EWS di daerah masing-masing, sehingga mampu menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat secara konstitusional dan berkeadaban.