Penyuluh KUA Mergangsan Serahkan SKT Majelis Taklim Masjid Al Fajar Keparakan

Yogyakarta – Penyuluh Agama Islam KUA Mergangsan, Lia Karlia, S.Ag., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Masjid Al Fajar Keparakan, Rabu (21/1/2026).
Penyerahan SKT dilaksanakan di Masjid Al Fajar Keparakan setelah kegiatan Kajian Tahsin Al-Qur’an yang rutin dibimbing oleh penyuluh.
SKT diterima oleh perwakilan ibu-ibu jamaah Majelis Taklim Masjid Al Fajar, dengan disaksikan Ketua Takmir Masjid Al Fajar, HM Rokhim, M.Psi.
Penyerahan ini menjadi penanda resmi bahwa Majelis Taklim Masjid Al Fajar telah terdaftar dan diakui secara administratif oleh Kementerian Agama.
Lia Karlia menyampaikan bahwa proses pengajuan SKT telah didampingi sejak awal, mulai dari membantu kelengkapan data hingga pengajuan berkas ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari peran penyuluh agama dalam memperkuat kelembagaan keagamaan di tingkat masyarakat.
Pengajuan SKT bertujuan untuk memberikan legalitas resmi, memperjelas status kelembagaan, serta memudahkan Majelis Taklim dalam memperoleh pembinaan, pendampingan, dan akses program bantuan pemerintah.
Selain itu, Majelis Taklim Masjid Al Fajar kini telah terdata dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, sehingga mendukung penguatan dakwah dan pemberdayaan umat secara nasional.
Dengan terbitnya SKT ini, diharapkan Majelis Taklim Masjid Al Fajar Keparakan dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai sarana dakwah, pendidikan keagamaan, serta pembinaan umat yang tertib secara administrasi dan berkelanjutan. (HP)



