Berita

Penyuluh KUA Mergangsan Layani Konsultasi Wakaf di MPP Kemenag Kota Yogyakarta

Yogyakarta— Penyuluh Agama Islam KUA Mergangsan, Hari Purnomo, S.Pd., melaksanakan tugas pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang berlokasi di Balaikota Yogyakarta, Senin, 6/4/2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang mudah dijangkau masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Hari Purnomo didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mantrijeron, Endro Dwi Widodo, S.Ag. Keduanya melayani berbagai konsultasi masyarakat, salah satunya terkait wakaf, khususnya mengenai kepada siapa harta wakaf dapat diberikan.

Penyuluh menjelaskan bahwa dalam Islam, penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) secara umum terbagi menjadi dua. Pertama, wakaf untuk kepentingan umum (wakaf khairi), seperti pembangunan masjid, musholla, pesantren, sekolah, rumah sakit, serta bantuan bagi fakir miskin dan masyarakat luas.Kedua, wakaf untuk keluarga (wakaf ahli/dzurri), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi anggota keluarga atau kerabat, dengan ketentuan bahwa ke depan manfaatnya dapat dialihkan untuk kepentingan umum.

Selain itu, dijelaskan pula tentang peran nazhir sebagai pengelola harta wakaf, yang bertugas menjaga dan mengembangkan agar manfaatnya terus dirasaka. Nazhir dapat berasal dari perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

Penyuluh juga menegaskan bahwa harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, melainkan harus dijaga sesuai dengan tujuan awal.
Di sisi lain, wakaf juga dapat diniatkan atas nama orang tua atau keluarga yang telah meninggal sebagai bentuk amal jariyah.

Melalui layanan di MPP ini, diharapkan masyarakat semakin memahami konsep wakaf dengan baik dan terdorong untuk berkontribusi dalam amal yang memberi manfaat berkelanjutan bagi umat. (HP)