Penyuluh KUA Gondomanan Paparkan 10 Tugas dan Fungsi KUA dalam Lokakarya Mini Lintas Sektoral

Penyuluh Agama Islam KUA Kemantren Gondomanan, Astuti, S.H.I., menghadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral pada Selasa, 25 November 2025, yang diselenggarakan di Pendopo Kemantren Gondomanan. Acara ini diikuti oleh berbagai unsur lintas instansi dan tokoh masyarakat, dengan tujuan memperkuat koordinasi serta menyelaraskan program pembangunan di wilayah Gondomanan. Kehadiran KUA dalam forum tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kolaborasi antar lembaga.
Dalam forum tersebut, Astuti memaparkan secara lengkap 10 tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana tercantum dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KUA mencakup layanan pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, koordinasi zakat dan wakaf, penyuluhan agama Islam, pengelolaan data keagamaan, pelayanan kemasjidan, hingga berbagai bentuk pembinaan umat. Penjelasan komprehensif ini memberikan pemahaman lebih luas kepada peserta tentang peran strategis KUA dalam kehidupan masyarakat.
Astuti berharap penyampaian mengenai tugas dan fungsi KUA ini dapat meningkatkan sinergi lintas sektor sehingga kolaborasi antarinstansi semakin efektif. Dengan pemahaman yang sama mengenai peran KUA, ia optimistis pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kemantren Gondomanan dapat berjalan lebih optimal. Lokakarya ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama dan integrasi program demi kemajuan bersama.[kuaGM]


