Penyuluh KUA Gondokusuman dan Danurejan Layani Konsultasi Haji di MPP Kota Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Gondokusuman) – Penyuluh Agama Islam KUA Gondokusuman, H. Kusmanto, S.Ag., bersama Penyuluh Agama Islam KUA Danurejan, Saifurrahman, S.Fil.I., memberikan layanan konsultasi pendaftaran haji reguler di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kompleks Pemerintah Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam layanan tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai alur dan persyaratan pendaftaran haji reguler. Calon jemaah terlebih dahulu melakukan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di Bank Penerima Setoran (BPS), kemudian memperoleh bukti setoran beserta nomor validasi. Selanjutnya, dokumen tersebut dibawa ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau akta nikah untuk proses perekaman data melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setelah seluruh tahapan selesai, calon jemaah akan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH).
Kepala KUA Gondokusuman, Hakam, S.H.I., mengapresiasi kehadiran penyuluh agama di Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, layanan ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Melalui layanan konsultasi di MPP, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang benar mengenai proses pendaftaran haji sehingga dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan mengakses layanan secara lebih mudah. (Kus)



