Penyuluh KUA Danurejan Berikan Kajian tentang Syarat dan Prioritas Menjadi Imam Sholat

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Danurejan, H. Sujoko Suwono, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat melalui kegiatan rutin di Majelis Taklim Masjid Mubarok, Jalan Tukangan No. 1, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan setiap pekan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Danurejan dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam di tengah masyarakat.
Pada Ahad (31/5/2026) pukul 06.00–07.00 WIB, H. Sujoko Suwono menyampaikan materi bertema “Syarat Imam Sholat dan Urutan Prioritas Menjadi Imam”. Kajian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai pentingnya memilih imam yang memenuhi ketentuan syariat agar pelaksanaan sholat berjamaah berlangsung dengan baik dan sesuai tuntunan agama.
Dalam pemaparannya, Sujoko menjelaskan bahwa dasar utama penentuan imam merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshari RA, bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Apabila kemampuannya setara, maka didahulukan yang paling memahami sunnah, kemudian yang lebih dahulu hijrah, dan selanjutnya yang lebih dahulu masuk Islam.
Ia juga menguraikan bahwa para ulama dari berbagai mazhab sepakat mengenai sejumlah syarat yang harus dimiliki seorang imam, di antaranya beragama Islam, berakal sehat, mampu melaksanakan rukun-rukun sholat, suci dari hadas dan najis, serta memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik, khususnya Surah Al-Fatihah.
Menurut penjelasan ulama mazhab Syafi’i dalam kitab Fath al-Qarib dan I’anat al-Thalibin, seorang imam harus memahami rukun-rukun sholat, mampu melaksanakannya dengan benar, serta sah sholatnya menurut keyakinan makmum. Selain itu, imam laki-laki menjadi syarat apabila memimpin jamaah laki-laki.
Dalam kajian tersebut, Sujoko juga menegaskan bahwa mazhab Syafi’i memberikan perhatian besar terhadap ketepatan bacaan Al-Fatihah. Kesalahan bacaan yang mengubah makna dapat menyebabkan seseorang tidak sah menjadi imam bagi makmum yang bacaannya benar.
Pada bagian akhir kajian, ia menjelaskan bahwa imam bukan sekadar memimpin gerakan sholat, tetapi memikul amanah besar dalam menjaga kualitas ibadah berjamaah. Tugas imam meliputi menjaga sahnya sholat jamaah, membaca Al-Qur’an dan bacaan sholat dengan benar, memahami hukum-hukum sholat, menjadi teladan dalam akhlak dan ibadah, menjaga kekhusyukan jamaah, tidak mempersulit makmum, serta menghidupkan sunnah Rasulullah SAW.
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti,” demikian hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menjadi penegasan pentingnya peran seorang imam dalam memimpin jamaah.
Melalui kajian ini, jamaah Majelis Taklim Masjid Mubarok diharapkan semakin memahami pentingnya memilih imam yang memenuhi syarat syariat serta mampu menjaga kualitas pelaksanaan sholat berjamaah. Antusiasme jamaah yang mengikuti kegiatan hingga selesai menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pendalaman ilmu keagamaan.
Kegiatan pembinaan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen KUA Danurejan dalam meningkatkan literasi keagamaan serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam yang benar, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin.(Jk)



