Berita

Penyuluh Gedongtengen Update Data Keagamaan Bersama CPNS

KUA Gedongtengen – Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gedongtengen melaksanakan kegiatan pemutakhiran data keagamaan dengan melibatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Agama. Senin, 30 Juni 2025

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan database keagamaan di wilayah Kemantren Gedongtengen yang meliputi data majelis taklim, guru ngaji, rumah ibadah, serta kegiatan keagamaan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan dan pengenalan lapangan bagi CPNS agar memahami kondisi sosial-keagamaan secara langsung di masyarakat.

Menurut Alvista Penyuluh Agama Islam Gedongtengen, keterlibatan CPNS dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses adaptasi dan orientasi kerja mereka.

“Kami ingin CPNS tidak hanya belajar teori di kantor, tapi juga memahami dinamika lapangan. Data keagamaan yang akurat menjadi dasar penting bagi kebijakan penyuluhan yang tepat sasaran,” ujarnya

Proses update data dilakukan melalui komputer olah data yang ada dalam aplikasi Lurikjogja.com, seperti masjid, mushola, dan kelompok pengajian juga bisa di-update. CPNS juga diajak berdialog dengan penghulu terkait dengan data nikah dan mendokumentasikan informasi penting seputar kegiatan keagamaan yang berjalan.

Salah satu CPNS yang ikut terlibat, Nisa mengungkapkan antusiasmenya,

“Kami merasa terbantu karena langsung praktik cara input dan olah data keagamaan. Banyak hal yang tidak kami dapatkan hanya dari membaca dokumen. Interaksi langsung dengan sesama Penyuluh menjadi pengalaman yang sangat berarti.”

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data keagamaan serta memperkuat sinergi antara penyuluh senior dan CPNS dalam menjalankan tugas pembinaan umat.

KUA Gedongtengen berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan keagamaan berbasis data, serta mendorong para penyuluh, baik senior maupun yang baru bergabung, agar aktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(ALV)

Leave a Reply