Penyuluh Danurejan Tausiyah di MT Masjid Ukhuwah Islamiyah

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama Islam KUA Danurejan, H. Sujoko Suwono, S.Ag., MSI., kembali memberikan pembinaan rutin di Majelis Taklim (MT) Masjid Ukhuwah Islamiyah, Tegal Lempuyangan DN III/152 Yogyakarta, pada Ahad pagi, 15 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan keagamaan yang secara konsisten dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ajaran Islam.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sujoko Suwono menyampaikan materi tentang niat dalam sholat dengan mengkaji pendapat para ulama dari empat madzhab fiqih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Kajian tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur’an, hadits, serta konsensus (ijma’) ulama.
Sujoko menjelaskan bahwa niat merupakan amal hati sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” (HR. Bukhori dan Muslim). Oleh karena itu, niat harus menyertai pelaksanaan ibadah agar sholat yang dilakukan sah secara syariat. Takbirotul ihrom disebut sebagai pintu masuk sholat dan menjadi waktu paling jelas untuk menghadirkan niat.
Lebih lanjut Sujoko memaparkan perbedaan pandangan empat madzhab terkait waktu niat sholat. Madzhab Hanafi dalam kitab Al-Hidayah karya Al-Marghinani menjelaskan bahwa niat adalah syarat bagi setiap ibadah dan waktunya ketika takbir, namun boleh mendahului sedikit. Madzhab Maliki dalam Al-Mudawwanah Al-Kubro menegaskan bahwa tempat niat berada di hati dan dilakukan ketika takbirotul ihrom. Madzhab Hanbali dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa niat berada di hati dan waktunya bersamaan dengan takbirotul ihrom. Sementara itu, Madzhab Syafi’i dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi mensyaratkan niat harus bersamaan (muqoronah) dengan takbirotul ihrom. Jika mendahului atau terlambat, maka tidak sah. Pendapat ini dinilai paling ketat dan paling berhati-hati.
“Berdasarkan kajian ushul fiqih dan praktik para sahabat Nabi SAW, pendapat yang paling kuat adalah niat harus hadir saat takbirotul ihrom, sebagaimana pendapat Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali”, jelas Sujoko.
Sujoko menambahkan bahwa pendapat Madzhab Syafi’i yang mewajibkan muqoronah niat dengan takbir dianggap paling aman karena menutup celah terjadinya kesalahan niat. Meski Madzhab Hanafi membolehkan niat mendahului sedikit, namun jika terlalu jauh dari takbir dapat menimbulkan persoalan dalam keabsahan sholat.
Sebagai penutup, H. Sujoko menegaskan bahwa melafazkan niat tidak diwajibkan, karena niat cukup dihadirkan di dalam hati. Melalui pembinaan ini, diharapkan jamaah dapat lebih memahami tata cara sholat yang benar serta meningkatkan kualitas ibadah mereka. (Jk)



