Penyuluh Danurejan Sosialisasikan SE Kepdirjen Bimas Islam No.637 Tahun 2024

Selasa, 10 Juni 2025 bertempat di Joglo Bakso Pikul Enak Ngemplak Sleman diselenggarakan sosialisasi SE Kepdirjen Bimas Islam No.637 tahun 2024 tentang Ruang lingkup kegiatan Penyuluh Agama Islam. Kegiatan diselenggarakan oleh Pokjaluh Sleman yang dihadiri segenap penyuluh ASN sejumlah 70 peserta. Jafar Arifin selaku pemateri menyampaikan ruang lingkup kegiatan Penyuluh agama Islam. Ada 10 kegiatan yang bila diuraikan keseluruhan terdapat 15 point kegiatan. Semuanya menggambarkan empat fungsi utama penyuluh yaitu fungsi informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif. Ada tiga point secara garis besarnya yaitu menyusun rencana program bimluh, melaksanakan program, dan mengevaluasi program bimluh.
Hal yang berbeda dari SE ini dengan SE sebelumnya adalah adanya tingkatan penyuluh sesuai pokbin serta kategori. Tingkatan tersebut dari I SD IV. Demikian pula terkait kategori Kepenyuluhan. Selain itu disampaikan pula bukti fisik administrasi penyuluh agama.(jfr)