Berita

Penyuluh Agama Tegalrejo Layani Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

KUA Tegalrejo – Dalam upaya mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan memperkuat legalitas usaha mikro kecil (UMK), Eka Astuti, S.Ag., Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Tegalrejo, memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KUA Tegalrejo dan sering dihadiri oleh sejumlah pelaku UMKM binaan penyuluh, yang sebagian besar bergerak di bidang usaha makanan dan minuman. Dalam kegiatan tersebut, Eka Astuti menjelaskan pentingnya legalitas usaha, baik dari sisi perizinan usaha (melalui OSS) maupun aspek kehalalan produk sesuai regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Legalitas usaha adalah bagian dari ikhtiar menuju keberkahan. Dengan NIB dan sertifikat halal, para pelaku usaha bukan hanya taat hukum, tapi juga menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk,” ujar Eka Astuti.

Para peserta didampingi secara langsung untuk membuat akun OSS, mengisi data usaha, serta memahami alur pendaftaran sertifikat halal reguler dan self-declare. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tugas penyuluh dalam mewujudkan umat yang mandiri secara ekonomi dan religius dalam berwirausaha.

Kepala KUA Tegalrejo, H. Supasdi, S.Ag dalam keterangannya, mengapresiasi langkah aktif penyuluh dalam mendorong UMKM untuk maju secara legal dan berdaya saing.

“Kami bangga dengan langkah Ibu Eka Astuti yang bukan hanya menyuluh secara lisan, tapi juga mendampingi masyarakat secara nyata hingga tuntas. Ini bukti bahwa peran KUA tak hanya administratif, tapi juga transformasional,” jelasnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di wilayah Tegalrejo yang mengurus legalitas usahanya, serta memastikan produknya halal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.[spsd]

Leave a Reply