Penyuluh Agama KUA Mergangsan Sampaikan Materi Hukum Islam dalam Kegiatan TADABUR

Yogyakarta, 11 Mei 2026 — Penyuluh Agama Islam KUA Mergangsan, Ali Hafidh, menyampaikan materi keagamaan tentang hukum haram, mubah, dan sunah dalam kegiatan TADABUR (Tausiyah Bakdho Dhuhur) yang dilaksanakan pada Senin (11/5/2026) di Masjid Al Hufadz.
Kegiatan tausiyah yang digelar usai salat dhuhur berjamaah tersebut diikuti jamaah masjid dengan penuh khidmat dan antusias. Dalam penyampaiannya, Ali Hafidh menjelaskan pengertian serta contoh-contoh hukum haram, mubah, dan sunah dalam kehidupan sehari-hari agar lebih mudah dipahami oleh para peserta.
Ia menuturkan bahwa pemahaman mengenai pembagian hukum dalam Islam sangat penting sebagai pedoman umat Muslim dalam menentukan sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari. Materi disampaikan dengan bahasa sederhana dan komunikatif sehingga jamaah dapat mengikuti dengan baik serta mengaitkannya dengan aktivitas keseharian.
“Dengan memahami hukum-hukum dalam Islam, diharapkan umat dapat lebih bijak dalam bertindak serta mampu membedakan mana yang dianjurkan, diperbolehkan, maupun yang harus dihindari,” ujarnya.
Melalui kegiatan TADABUR ini, diharapkan jamaah semakin meningkat pemahaman keagamaannya serta mampu mengamalkan ajaran Islam secara benar dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan doa bersama. (Ali)



