Penyuluh Agama KUA Danurejan Verifikasi Tanah Wakaf

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan, H. Sujoko Suwono, S.Ag., MSI, bertindak sebagai Person in Charge (PiC) pada 5 Maret 2026 melaksanakan verifikasi dan entry data tanah yang akan diwakafkan oleh Sri Asih Lestari. Wakif tersebut beralamat di Pengok GK I/696 Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta.
Tanah yang diwakafkan memiliki luas 73 meter persegi dan berlokasi di Ledok Tukangan DN 2/253, Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta. Tanah wakaf tersebut akan dikelola oleh nadzir dari badan hukum Muhammadiyah dan diperuntukkan sebagai sarana ibadah, pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam proses verifikasi tersebut, Sujoko didampingi oleh dua Penyuluh Agama KUA Danurejan, yakni Muhammad Rizal Amin, SE dan Uswatun Hasanah, S.Pd. Tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah guna memastikan kesesuaian data dan kondisi lapangan secara valid.
Perwakilan nadzir dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dihadiri oleh Aris Madani. Sementara itu, saksi-saksi yang turut hadir dalam proses verifikasi adalah Yanuar Lutfi Ardian selaku Ketua Takmir Masjid Sholihin dan Reza Febrian.
Rencananya, pelaksanaan ikrar wakaf akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026 di kantor nadzir PDM yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 14, Yogyakarta. Dengan adanya verifikasi ini diharapkan proses wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Jk).



