Penyuluh Agama KUA Danurejan Bekali Mahasiswa PPL Tentang Perwakafan

Penyuluh Agama KUA Danurejan Bekali Mahasiswa PPL Tentang Perwakafan.
Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama KUA Danurejan Yogyakarta H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI membekali mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang perwakafan pada 16 Mei 2025 bertempat di aula KUA Jl. Ronodigdayan 28 Yogyakarta.
Materi perwakafan ini diberikan guna meberi pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa PPL. Materinya tidak saja mengenai prosedur wakaf, melainkan sekaligus permasalahan yang berkembang di masyarakat. Lebih lanjut Sujoko menjelaskan bahwa Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berperan penting dalam proses perwakafan guna meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah atau harta benda yang akan diwakafkan. Obyek wakaf itu tidak boleh dalam sengketa. Benda yang bisa diwakafkan itu tidak saja benda yang tidak bergerak melainkan juga benda bergerak, tidak saja untuk selamanya, melainkan juga bisa berjangka dalam waktu tertentu. Hanya saja wakaf dalam jangka waktu tertentu itu hanya dalam bentuk perjanjian dan tidak dapat disertifikatkan serta tidak dapat dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak). Yang paling penting dalam wakaf itu adalah barangnya masih utuh dan hasilnya bisa dimanfaatkan.
Suasana semakin interaktif dalam sesi diskusi, sehingga mahasiswa dengan antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan. Sujoko menjawab setiap pertanyaan dengan penjelasan yang mendalam, memperkaya pemahaman mahasiswa tentang permasalahan dalam prosedur wakaf. Penyampaian materi ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa serta memberikan pemahaman yang lebih baik dalam prosedur perwakafan dan permasalahan wakaf di Indonesia. (Jk).