Berita

Penyuluh Agama Islam Kota Yogyakarta Sosialisasikan E-AIW dalam Bimtek Perwakafan Kanwil Kemenag DIY

Yogyakarta — Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan percepatan legalitas tanah wakaf, Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Perwakafan bagi Calon Penyuluh Agama Islam di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenag DIY, Rabu (13/05/2026).

Pada kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam Kota Yogyakarta, Samsul Ma’arif, hadir sebagai narasumber dengan materi sosialisasi pendaftaran tanah wakaf melalui sistem E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf). Kegiatan ini diikuti para calon penyuluh agama Islam dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah DIY.

Dalam paparannya, Samsul Ma’arif menyampaikan bahwa digitalisasi layanan wakaf melalui E-AIW menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses administrasi perwakafan sekaligus meningkatkan akurasi data wakaf nasional.

“Melalui E-AIW, proses pencatatan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib, cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah wakaf,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KUA, nadzir, PPAIW, dan masyarakat dalam memastikan seluruh aset wakaf memiliki dokumen yang sah dan terdata secara digital guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas calon penyuluh agama Islam dalam bidang perwakafan, sehingga mampu mendampingi masyarakat dalam proses administrasi wakaf secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon penyuluh agama Islam di lingkungan Kanwil Kemenag DIY dapat menjadi agen literasi wakaf digital serta turut mendorong optimalisasi pelayanan wakaf di tengah masyarakat.[sams]