Penyerahan SKT MT Cahaya Hati dan MT Nur Hasanah

Kua Jetis – Masjid Al Husna Badran Jetis Kota Yogyakarta menjadi saksi penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Cahaya Hati dan Nur Hasanah pada hari Senin, 29 Desember 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Jetis Ismiyati, S.Ag, Dwi Muryanto, SP dan Nizam Zulfa, S. Ag., sebagai bentuk penguatan legalitas dan tertib administrasi bagi majelis taklim di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Penyuluh Agama menegaskan bahwa SKT bukan hanya dokumen formalitas, tetapi bukti bahwa majelis taklim telah memenuhi persyaratan administrasi serta komitmen dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang terarah dan berkelanjutan. Dengan adanya SKT, Majelis Taklim Cahaya Hati yang dilaksanakan setiap hari Senin di Masjid Al Husna diharapkan semakin aktif, tertib, dan mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam kegiatan pembinaan umat.
Pengurus MT Cahaya Hati Budiman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang telah diberikan oleh Penyuluh Agama, mulai dari proses pengajuan hingga penyerahan SKT. Mereka berharap legalitas ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pelayanan rohani, serta penguatan ukhuwah antar jamaah.
Penyerahan SKT ini juga menjadi bagian dari upaya KUA untuk mendorong seluruh majelis taklim di wilayah tersebut agar terdaftar secara resmi, sehingga memudahkan pemetaan, pembinaan, serta kolaborasi dalam program-program keagamaan.
Dengan terbitnya SKT, Majelis Taklim Cahaya Hati dan Nur Khasanah kini resmi tercatat dan siap melaksanakan kegiatan dengan semangat baru, penuh komitmen, dan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman yang sejuk serta mencerahkan umat.
Di tempat yang sama, Penyuluh Agama KUA Jetis juga menyerahkan bantuan 10 meja ngaji untuk mendukung fasilitas pembelajaran agar semakin nyaman dan memperkuat kegiatan majelis dan motivasi jamaah agar lebih giat dalam mengikuti pengajian.[ismi]



