Berita

Penyerahan Sertifikat Halal Pelaku Usaha Jamur Krispi “Pak Hani”

Yogyakarta, 2 Juli 2025 – Sertifikat halal resmi diterbitkan untuk produk Jamur Krispi dengan merek dagang “Pak Hani” milik Tri Sutami. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kotagede, Warsana Muji Raharja, bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Kotagede, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Proses sertifikasi halal ini didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH), Empip Hapipah, yang telah mendampingi pelaku usaha sejak awal proses hingga tahap verifikasi akhir.

Tri Sutami mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya sertifikat halal ini, yang diharapkan dapat menambah kepercayaan konsumen terhadap produk jamur krispi “Pak Hani” yang kini semakin dikenal masyarakat.

Kepala KUA Kotagede, Warsana Muji Raharja, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha UMKM yang telah berkomitmen untuk menghadirkan produk halal dan aman bagi konsumen. “Sertifikasi halal ini bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha kepada masyarakat. Kami harap ini menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya,” ujarnya.

Dengan sertifikat halal yang telah diterbitkan, produk jamur krispi “Pak Hani” kini secara resmi telah memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan BPJPH dan MUI.[empip]

Leave a Reply