Penghulu KUA Umbulharjo: Rumah Tangga Hebat Dimulai dari Menyiapkan Generasi Berkualitas

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) – Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi awal perjalanan membangun keluarga yang kelak melahirkan generasi berkualitas. Pesan tersebut disampaikan Penghulu Ahli Pertama KUA Umbulharjo, Imam Muhtarom, saat memimpin prosesi akad nikah di SLB Negeri Pembina Giwangan, Ahad (13/9/2026).
Imam Muhtarom mendapat tugas dari Kepala KUA Umbulharjo, Sehona, untuk memimpin akad nikah Santi Andri Yani binti Suhardi, warga Kota Yogyakarta, dengan Farit Adi Setiawan bin Karim, warga Bojonegoro.
Dalam prosesi tersebut, Santi Andri Yani menerima mahar berupa perhiasan emas seberat 9,4 gram dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Sebelum akad dilangsungkan, Imam Muhtarom menyampaikan khutbah nikah singkat yang mengajak kedua mempelai memandang pernikahan sebagai perjalanan panjang yang membutuhkan keteguhan iman, kesabaran, dan komitmen untuk saling menjaga.
“Bangunlah rumah tangga dengan selalu menyandarkan setiap langkah kepada Allah SWT. Berbaktilah kepada kedua orang tua, serta tumbuhkan sikap saling menghargai dan menghormati,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perjalanan rumah tangga, perbedaan dan persoalan merupakan hal yang mungkin terjadi. Karena itu, pasangan suami istri perlu membangun komunikasi dan selalu mencari solusi terbaik bersama.
“Kalau ada kendala dalam rumah tangga, jangan saling menyalahkan. Cari solusi terbaik bersama. Karena dari keluarga inilah kita menyiapkan generasi yang berkualitas,” lanjutnya.
Menurut Imam, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak. Keteladanan, kasih sayang, penghormatan kepada orang tua, serta komunikasi yang sehat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.
Selain pesan tentang kehidupan rumah tangga, Imam Muhtarom juga memberikan informasi layanan administrasi kependudukan kepada pasangan pengantin, khususnya bagi pengantin yang merupakan warga Kota Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa setelah pernikahan tercatat, warga dapat segera mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk pembaruan Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan tercatat serta perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penjelasan tersebut mendapat respons positif dari mempelai perempuan. Santi tampak senang dan sumringah karena memperoleh informasi yang dapat membantu kelancaran administrasi setelah menikah.
Akad nikah pun berlangsung dengan khidmat. Momentum tersebut menjadi bukan hanya pengikat janji dua insan, tetapi juga awal bagi keduanya untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sekaligus mempersiapkan generasi yang berkualitas. (imm)



