Berita

Penghulu KUA Mantrijeron: Konflik Rumah Tangga Perlu Diselesaikan oleh Ahlinya

Yogyakarta (KUA Mantrijeron) — Perselisihan dalam kehidupan rumah tangga merupakan hal yang wajar dan dapat menjadi sarana pendewasaan bagi pasangan suami istri. Namun, penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang tepat agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Pesan tersebut disampaikan Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I., saat memberikan khutbah nikah pada prosesi akad nikah pasangan Hipig Wijayanto dan Elviana Ningsih di Dukuh MJ I/1594, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Ahad (17/5/2026).

Dalam khutbahnya, Mu’inan mengibaratkan konflik rumah tangga sebagai bumbu dalam masakan. Menurutnya, perbedaan pendapat dan gesekan dalam keluarga bukanlah tanda kegagalan, melainkan bagian dari proses membangun kedewasaan dan saling memahami antarpasangan.

“Rumah tangga tanpa masalah mungkin terasa hambar, tetapi jika konflik tidak dikelola dengan baik justru dapat merusak keharmonisan keluarga,” ujarnya.

Mu’inan kemudian mengulas Surah An-Nisa ayat 35 yang membahas tentang pengutusan hakam atau juru damai ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks kehidupan modern, penyelesaian konflik rumah tangga idealnya melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya.

Menurutnya, pasangan yang menghadapi persoalan serius dalam rumah tangga dapat berkonsultasi dengan konselor keluarga, mediator, atau psikolog yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk membantu menemukan solusi secara objektif.

“Menceritakan persoalan rumah tangga kepada keluarga dekat sering kali menghadirkan unsur emosional dan keberpihakan. Karena itu, ketika dibutuhkan pihak ketiga, sebaiknya melibatkan orang yang memiliki kompetensi dan dapat bersikap netral,” jelasnya.

Selain itu, Mu’inan juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi keluarga. Ia mengutip pandangan ulama fikih yang menekankan agar persoalan rumah tangga tidak diumbar secara luas sehingga dapat menjaga kehormatan dan martabat masing-masing pasangan.

Melalui khutbah nikah tersebut, Mu’inan berharap pasangan pengantin dapat membangun keluarga yang harmonis dengan menjadikan komunikasi, saling pengertian, dan musyawarah sebagai fondasi utama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di kemudian hari.

“Setiap masalah dalam rumah tangga hendaknya menjadi sarana untuk saling memahami dan memperkuat ikatan, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (m.uin.@n)