Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Mantrijeron

Pada hari Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Mantrijeron, telah dilaksanakan prosesi sakral penandatanganan Akta Ikrar Wakaf. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya penguatan aset umat di wilayah Kota Yogyakarta. Prosesi ikrar wakaf berjalan dengan khidmat dan disaksikan langsung oleh otoritas terkait guna memastikan keabsahan secara hukum negara maupun syariat Islam.

- Pihak Wakif: Ibu Alina Rosaria Sari, yang dengan tulus menyerahkan harta bendanya untuk kepentingan umat.
- Objek Wakaf: Sebidang tanah pekarangan seluas 253 m² yang berlokasi di wilayah Kemantren Mantrijeron.
- Pihak Nadzir: Persyarikatan Muhammadiyah Kota Yogyakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Aris Madani. Sebagai Nadzir (pengelola), Persyarikatan Muhammadiyah bertanggung jawab penuh untuk menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Acara ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Mantrijeron, Bapak Setyo Purwadi, S.Ag., yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Wakif atas kedermawanannya dan berpesan agar aset wakaf ini dikelola dengan amanah dan profesional oleh pihak Nadzir. “Wakaf ini bukan sekadar penyerahan aset secara administratif, melainkan sebuah manifestasi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Dengan luas 253 m², lahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi dakwah dan sosial melalui Persyarikatan Muhammadiyah.”
Dengan selesainya penandatanganan ini, maka secara resmi status tanah tersebut telah beralih menjadi tanah wakaf yang dilindungi oleh undang-undang, demi kemaslahatan masyarakat luas di Yogyakarta.[edymahrus]



