MAN 1 Yogyakarta Gelar Workshop Literasi Digital untuk Murid Kelas X

Yogyakarta (MAN 1 Yogyakarta) — MAN 1 Yogyakarta menggelar Workshop Literasi Digital bagi murid kelas X sebagai upaya membekali generasi muda agar cerdas, aman, dan beretika dalam memanfaatkan ruang digital. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (30/1/2026) di Aula Lantai 2 MAN 1 Yogyakarta.
Workshop tersebut terselenggara melalui kerja sama MAN 1 Yogyakarta dengan MyRepublic, Komdigi, dan Raketin Generasi. Sejumlah narasumber dari MyRepublic hadir untuk memberikan pemahaman terkait literasi digital, penggunaan media sosial yang bijak, serta tantangan dunia digital yang dihadapi remaja saat ini.
Kepala MAN 1 Yogyakarta, Edi Triyanto, S.Ag, S.Pd, M.Pd, dalam sambutannya mengingatkan para murid agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Ia menekankan bahwa jejak digital yang ditinggalkan hari ini dapat berdampak pada masa depan.
“Melalui workshop ini, Bapak berharap ananda semua dapat menebarkan nilai-nilai kebaikan dan moderasi beragama melalui konten-konten positif yang dibuat di media sosial,” ujar Edi.

Sementara itu, narasumber dari MyRepublic, Arif Pramono, S.Kom, menyampaikan bahwa penggunaan smartphone memiliki dua sisi, yakni manfaat dan risiko. Oleh karena itu, etika bermedia sosial menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi pelajar yang kelak akan memasuki dunia kerja.
Arif menegaskan bahwa unggahan di media sosial, baik berupa foto maupun status, dapat membentuk citra diri seseorang. “Unggahan yang mengandung ejekan, ujaran kebencian, atau kata-kata kasar berpotensi menimbulkan citra negatif yang bisa berdampak panjang, termasuk saat seseorang melamar pekerjaan,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut juga disampaikan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta melakukan penanganan cepat dan transparan.
Pemerintah menilai regulasi ini mendesak mengingat data terbaru menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa 35,57 persen anak usia dini telah mampu mengakses internet.
PP TUNAS diterbitkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, sekaligus menekan dampak negatif seperti paparan konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi data pribadi anak. Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.
Melalui kegiatan ini, MAN 1 Yogyakarta berharap para murid kelas X semakin memiliki kesadaran dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, sekaligus mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab. (wk)



