Kultum Bakda Ashar Kankemenag Kota Yogyakarta Bahas Zakat Pertanian

Yogyakarta (Humas) — Kementerian Agama Kota Yogyakarta kembali menyelenggarakan kultum bakda Ashar sebagai bagian dari Penguatan Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) pada Rabu (13/05/2026) bertempat di Musholla Al Ikhlas lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jamaah muslim pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Yogyakarta dengan menghadirkan narasumber KH. Sholehudin Mansur, S.Ag., Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan.

Dalam kultumnya, KH. Sholehudin Mansur melanjutkan pembahasan mengenai zakat pertanian. Ia menjelaskan bahwa zakat pertanian merupakan salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan apabila hasil pertanian telah memenuhi syarat tertentu.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama tanaman yang dikenai zakat pertanian, yaitu tanaman tersebut ditanam oleh manusia, menghasilkan makanan pokok yang dapat disimpan atau diawetkan, serta hasil panennya telah mencapai nisab sebesar kurang lebih 650 kilogram.
“Zakat pertanian menjadi bentuk kepedulian sosial dalam Islam sekaligus sarana membersihkan harta dan hasil panen yang diperoleh,” jelasnya di hadapan jamaah.
Kegiatan kultum bakda Ashar ini rutin dilaksanakan sebagai sarana meningkatkan pemahaman keagamaan, memperkuat spiritualitas ASN, serta menanamkan nilai-nilai moderasi dan kepedulian sosial di lingkungan Kankemenag Kota Yogyakarta.[Ara]



