Berita

KUA Umbulharjo dan Dukcapil Yogyakarta Perkuat Program Mantap untuk Percepatan Administrasi Perkawinan

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Umbulharjo terus memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta dalam memberikan layanan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi terkait Program Mantap (Manten Anyar Tercatat dapat Empat Dokumen) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Dukcapil Kota Yogyakarta, Jumat (14/8/2026).

Kepala KUA Umbulharjo, Sehona, menugaskan Penghulu KUA Umbulharjo, Imam Muhtarom, untuk menghadiri rapat koordinasi tersebut. Pertemuan membahas penguatan pelaksanaan Program Mantap yang memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin baru agar setelah pernikahan tercatat, mereka dapat memperoleh empat dokumen kependudukan sekaligus.

Keempat dokumen tersebut meliputi dua buku nikah untuk suami dan istri, Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan tercatat, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang telah diperbarui.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Trisminingsih, S.Sos., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme pelaporan setiap pelaksanaan pernikahan oleh pihak KUA kepada Dukcapil.

Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan pasangan pengantin. Perubahan status dilakukan berdasarkan Akta Nikah (Register) yang diterbitkan secara sah oleh KUA Kemantren tempat pernikahan dilaksanakan.

Melalui mekanisme tersebut, data kependudukan pasangan pengantin diharapkan dapat segera disesuaikan setelah pernikahan tercatat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melalui proses administrasi yang berulang untuk memperoleh dokumen kependudukan dengan status perkawinan terbaru.

Dalam koordinasi tersebut juga dibahas adanya penambahan tugas berupa Formulir Elemen Perubahan Data yang akan disiapkan oleh Dukcapil. Formulir tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi untuk mendukung proses perubahan elemen data kependudukan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan.

Imam Muhtarom menyampaikan bahwa koordinasi antara KUA dan Dukcapil merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan kepada masyarakat berlangsung lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

“Sinergi ini penting agar setelah pernikahan tercatat di KUA, perubahan data kependudukan pasangan pengantin juga dapat segera diproses. Harapannya, masyarakat memperoleh layanan yang semakin sederhana dan tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah,” ujarnya.

Program Mantap diharapkan semakin memperkuat kolaborasi KUA dan Dukcapil dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif serta memberikan kepastian administrasi bagi pasangan pengantin di Kota Yogyakarta. (imm)

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Umbulharjo terus memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta dalam memberikan layanan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi terkait Program Mantap (Manten Anyar Tercatat dapat Empat Dokumen) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Dukcapil Kota Yogyakarta, Jumat (14/8/2026).

Kepala KUA Umbulharjo, Sehona, menugaskan Penghulu KUA Umbulharjo, Imam Muhtarom, untuk menghadiri rapat koordinasi tersebut. Pertemuan membahas penguatan pelaksanaan Program Mantap yang memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin baru agar setelah pernikahan tercatat, mereka dapat memperoleh empat dokumen kependudukan sekaligus.

Keempat dokumen tersebut meliputi dua buku nikah untuk suami dan istri, Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan tercatat, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang telah diperbarui.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Trisminingsih, S.Sos., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme pelaporan setiap pelaksanaan pernikahan oleh pihak KUA kepada Dukcapil.

Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan pasangan pengantin. Perubahan status dilakukan berdasarkan Akta Nikah (Register) yang diterbitkan secara sah oleh KUA Kemantren tempat pernikahan dilaksanakan.

Melalui mekanisme tersebut, data kependudukan pasangan pengantin diharapkan dapat segera disesuaikan setelah pernikahan tercatat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melalui proses administrasi yang berulang untuk memperoleh dokumen kependudukan dengan status perkawinan terbaru.

Dalam koordinasi tersebut juga dibahas adanya penambahan tugas berupa Formulir Elemen Perubahan Data yang akan disiapkan oleh Dukcapil. Formulir tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi untuk mendukung proses perubahan elemen data kependudukan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan.

Imam Muhtarom menyampaikan bahwa koordinasi antara KUA dan Dukcapil merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan kepada masyarakat berlangsung lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

“Sinergi ini penting agar setelah pernikahan tercatat di KUA, perubahan data kependudukan pasangan pengantin juga dapat segera diproses. Harapannya, masyarakat memperoleh layanan yang semakin sederhana dan tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah,” ujarnya.

Program Mantap diharapkan semakin memperkuat kolaborasi KUA dan Dukcapil dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif serta memberikan kepastian administrasi bagi pasangan pengantin di Kota Yogyakarta. (imm)

Leave a Reply