Berita

KUA Mergangsan Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah di Karangkajen untuk Penguatan Ekonomi Masjid

Yogyakarta–Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Mergangsan memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah yang berada di wilayah Karangkajen, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kegiatan ikrar wakaf tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22/1/2026, bertempat di Kantor KUA Mergangsan.

Tanah wakaf tersebut berasal dari keluarga Mbak Sabrina selaku wakif, dengan luas kurang lebih 200 meter persegi. Tanah yang berlokasi di kawasan Karangkajen ini diwakafkan kepada Yayasan Baitul Mal Masjid Jogokariyan sebagai nadzir penerima wakaf, yang dalam prosesi ikrar diwakili oleh Ismail Toha Putra selaku Ketua Yayasan.

Ikrar wakaf dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Kepala KUA Mergangsan, Jaenal Sarifudin, S.H.I., M.H.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Proses ikrar berlangsung tertib sesuai ketentuan perwakafan yang berlaku.

Wakaf tanah ini diperuntukkan bagi kemanfaatan ekonomi masjid, yang diharapkan dapat dikelola secara produktif oleh nadzir guna mendukung kemandirian ekonomi Masjid Jogokariyan serta menopang kegiatan ibadah, sosial, dan pemberdayaan umat.

Melalui fasilitasi ikrar wakaf ini, KUA Mergangsan terus berperan aktif dalam mendukung penguatan wakaf produktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan umat dan optimalisasi fungsi masjid di tengah masyarakat.(HP)